KOLEKSI TEMATIK
Legal Deposit
Setiap karya yang diterbitkan di Indonesia, baik cetak maupun digital, memiliki nilai sejarah. Melalui mekanisme Serah Simpan (Legal Deposit), Anda berkontribusi langsung dalam melestarikan kekayaan intelektual bangsa untuk generasi mendatang. Pernahkah Anda membayangkan, bagaimana generasi Indonesia 100 tahun lagi mengetahui apa yang dipikirkan, dirasakan, dan diciptakan oleh masyarakat kita hari ini? Jawabannya ada pada "Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam" (SS KCKR). Sebagai garda terdepan literasi, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Perpustakaan Provinsi di seluruh Indonesia memiliki mandat negara untuk menghimpun, menyimpan, dan melestarikan setiap jengkal karya anak bangsa.
Ketentuan Penerbitan Buku dan Kewajiban Serah Simpan
10 Mar 2026 01:32 |
1.108
Artikel ini menjelaskan secara ringkas ketentuan penerbitan buku, kewajiban konfirmasi terbit, serta kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam yang perlu diketahui oleh penerbit.
Perjalanan Karya Anda: Bagaimana Kami Menyimpan dan Melestarikannya?
19 Dec 2025 11:03 |
277
Membangun kepercayaan adalah kunci. Ketahui bagaimana karya Anda diproses, disimpan di gedung tahan bencana, dan dilestarikan menggunakan standar internasional setelah Anda serahkan kepada kami.
Ketika Anda menyerahkan sebuah buku atau rekaman, tanggung jawab kami baru saja dimulai. Kami menerapkan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sesuai Perka Perpusnas No. 8 Tahun 2022 untuk memastikan karya Anda aman dan terdata dengan baik.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi: Konsekuensi Hukum Bagi yang Tidak Tertib
19 Dec 2025 10:35 |
272
Pemerintah mengedepankan pembinaan dalam penegakan aturan Serah Simpan. Namun, ketidakpatuhan yang berlarut-larut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Undang-Undang dibuat untuk ditaati. Demi menjamin terciptanya koleksi nasional yang lengkap, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 3 Tahun 2025 mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengawasan dan sanksi.
Kami percaya bahwa mayoritas ketidakpatuhan terjadi karena ketidaktahuan, bukan kesengajaan. Oleh karena itu, pendekatan kami adalah edukatif dan persuasif, namun tetap tegas.
Serah Simpan di Era Digital: Prosedur E-Book dan Karya Rekam Digital
19 Dec 2025 09:36 |
0
Transformasi digital mengubah cara kita melestarikan budaya. Pelajari cara mudah menyerahkan E-Book dan E-Journal melalui sistem E-Deposit yang aman dan terpercaya.
Di era digital, definisi "buku" dan "rekaman" telah berkembang. Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk menangkap jejak digital bangsa melalui sistem E-Deposit. Ketentuan ini diatur secara spesifik dalam PP No. 55 Tahun 2021 dan Perka Perpusnas No. 8 Tahun 2022.
Mengenal Serah Simpan: Mengapa Karya Anda Menjadi Bagian dari Memori Bangsa?
17 Oct 2025 11:54 |
172
Setiap karya yang diterbitkan di Indonesia, baik cetak maupun digital, memiliki nilai sejarah. Melalui mekanisme Serah Simpan (Legal Deposit), Anda berkontribusi langsung dalam melestarikan kekayaan intelektual bangsa untuk generasi mendatang.
Pernahkah Anda membayangkan, bagaimana generasi Indonesia 100 tahun lagi mengetahui apa yang dipikirkan, dirasakan, dan diciptakan oleh masyarakat kita hari ini? Jawabannya ada pada "Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam" (SS KCKR).
Sebagai garda terdepan literasi, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Perpustakaan Provinsi di seluruh Indonesia memiliki mandat negara untuk menghimpun, menyimpan, dan melestarikan setiap jengkal karya anak bangsa.
Panduan Praktis: Apa, Berapa Banyak, dan Kapan Harus Menyerahkan Karya?
17 Oct 2025 11:54 |
550
Memahami aturan jumlah serah simpan untuk Penerbit (2 eksemplar ke Perpustakaan Nasional dan 1 eksemplar ke Perpustakaan Provinsi), tenggat waktu penyerahan, dan prosedur pengiriman agar Anda terhindar dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin.
Kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dirancang untuk mewujudkan koleksi nasional dan pelestarian hasil budaya bangsa. Kewajiban ini bertujuan agar tidak membebani Penerbit dan Produsen Karya Rekam, namun tetap efektif dalam menghimpun koleksi nasional. Berikut adalah panduan teknis operasional berdasarkan PP No. 55 Tahun 2021 dan peraturan pelaksanaannya.
Siapa Saja Wajib Serah? (Panduan untuk Penerbit, Kampus, dan WNA)
17 Oct 2025 11:53 |
352
Kewajiban Serah Simpan tidak hanya untuk penerbit buku komersial. Pahami kategori Wajib Serah mulai dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, hingga warga negara asing.
Menurut UU No. 13 Tahun 2018, setiap pihak yang memublikasikan karya untuk umum di wilayah Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyerahkan karyanya. Berikut adalah rincian siapa saja yang termasuk dalam kategori "Penerbit" dan "Produsen Karya Rekam".