Perpustakaan Nasional Layanan SSKCKR Bebas Biaya
SAKEDAP
Sistem AKses Elektronik Deposit Aman dan Praktis

Siapa Saja Wajib Serah? (Panduan untuk Penerbit, Kampus, dan WNA)

Ditulis pada 17 Oct 2025 11:53 | 353

Kewajiban Serah Simpan tidak hanya untuk penerbit buku komersial. Pahami kategori Wajib Serah mulai dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, hingga warga negara asing. Menurut UU No. 13 Tahun 2018, setiap pihak yang memublikasikan karya untuk umum di wilayah Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyerahkan karyanya. Berikut adalah rincian siapa saja yang termasuk dalam kategori "Penerbit" dan "Produsen Karya Rekam".

1. Penerbit dan Produsen Karya Rekam Swasta & Komersial

Ini adalah kategori yang paling umum. Mencakup:

  • Penerbit buku (mayor maupun indie).
  • Perusahaan media (koran, majalah).
  • Label rekaman musik.
  • Rumah produksi film.

Baik Anda perusahaan besar (PT) maupun perorangan (self-publishing), jika karya Anda memiliki ISBN/ISSN/ISMN atau dijual/disebarkan ke publik, Anda adalah subjek hukum undang-undang ini.

2. Lembaga Pemerintah (Pusat & Daerah)

Pemerintah harus menjadi teladan. Dokumen pemerintah seringkali menjadi Grey Literature (literatur kelabu) yang sulit ditemukan jika tidak didepositkan.

  • Kementerian & Lembaga Negara: Wajib menyerahkan laporan tahunan, hasil penelitian, buku profil, majalah internal, dan publikasi kedinasan lainnya.
  • Pemerintah Daerah (Pemda) & DPRD: Peraturan daerah, himpunan pidato, dan publikasi daerah wajib diserahkan ke Perpusnas dan Perpusda.

3. Perguruan Tinggi (Kampus)

Universitas adalah produsen ilmu pengetahuan terbesar. Karya yang wajib diserahkan meliputi:

  • Buku ajar (textbook) dosen.
  • Jurnal ilmiah kampus.
  • Prosiding konferensi.
  • Pidato pengukuhan guru besar.

Catatan Penting: Skripsi, Tesis, dan Disertasi mahasiswa dikecualikan dari kewajiban ini, kecuali jika dipublikasikan menjadi buku.

4. Konteks Internasional (WNA & WNI)

Undang-undang ini memiliki jangkauan ekstrateritorial terbatas demi melengkapi koleksi tentang Indonesia (Indonesiana).

  • WNI di Luar Negeri: Warga Negara Indonesia yang menghasilkan karya mengenai Indonesia melalui penelitian dan dipublikasikan di luar negeri, wajib menyerahkan karya tersebut ke Perpusnas.
  • Warga Negara Asing (WNA): WNA yang menghasilkan karya yang memenuhi dua syarat sekaligus: (1) Mengenai Indonesia, dan (2) Dibuat di Indonesia, meskipun diterbitkan di luar negeri, wajib menyerahkan karyanya.

Pustakawan Menjawab (FAQ)

Q: Saya adalah WNI yang sedang kuliah di luar negeri dan menerbitkan hasil penelitian di sana. Apakah saya kena wajib serah?

A: Ya. Jika karya tersebut adalah hasil penelitian mengenai Indonesia, Anda wajib menyerahkan 1 eksemplar cetak dan 1 salinan digital ke Perpustakaan Nasional. Ini untuk memastikan kekayaan intelektual anak bangsa kembali ke rumahnya.

Q: Bagaimana dengan Warga Negara Asing (WNA)?

A: WNA juga memiliki kewajiban jika karya tersebut memenuhi syarat spesifik: topiknya mengenai Indonesia DAN proses pembuatannya dilakukan di Indonesia.

Q: Apakah brosur, undangan, atau dokumen internal kantor wajib diserahkan?

A: Tidak semua. Undang-undang mendefinisikan Karya Cetak sebagai karya intelektual/artistik yang diperuntukkan bagi umum. Dokumen administratif internal, undangan, atau cetakan yang tidak memiliki nilai pelestarian jangka panjang tidak termasuk.

 

 


 


Daftar Isi
Loading...