Perpustakaan Nasional Layanan SSKCKR Bebas Biaya
SAKEDAP
Sistem AKses Elektronik Deposit Aman dan Praktis

Ketentuan Penerbitan Buku dan Kewajiban Serah Simpan

Ditulis pada 10 Mar 2026 01:32 | 1.109

Artikel ini menjelaskan secara ringkas ketentuan penerbitan buku, kewajiban konfirmasi terbit, serta kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam yang perlu diketahui oleh penerbit.

1. Apa Itu ISBN

ISBN (International Standard Book Number) adalah nomor identitas unik yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu terbitan buku atau karya rekam. 

ISBN diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada terbitan yang:

  • diterbitkan di Indonesia

  • disebarluaskan kepada masyarakat

  • dapat diakses oleh publik

Jenis karya yang dapat diberikan ISBN meliputi:

Karya Cetak

  • Buku

  • Bahan kartografi (misalnya peta)

Karya Rekam

  • Buku audio

  • Buku audio visual

  • Buku elektronik (ebook)

  • Bahan kartografi elektronik

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2025.


2. Ketentuan Setelah ISBN Diterbitkan

Setelah ISBN diterbitkan, penerbit memiliki kewajiban untuk menerbitkan buku dalam jangka waktu tertentu.

Buku Cetak

Buku cetak harus diterbitkan paling lambat 20 hari kerja setelah ISBN diterbitkan.

Buku Elektronik (Ebook)

Buku elektronik harus diterbitkan paling lambat 10 hari kerja setelah ISBN diterbitkan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2025. 

Jika buku tidak diterbitkan dalam jangka waktu tersebut, penerbit dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


3. Kewajiban Konfirmasi Terbit

Setelah buku diterbitkan, penerbit wajib melakukan konfirmasi terbit melalui sistem layanan ISBN.

Konfirmasi ini dilakukan dengan cara:

1. Login ke akun layanan ISBN pada portal isbn.perpusnas.go.id

2. Membuka menu "Konfirmasi Terbit" yang akan memunculkan daftar ISBN yang telah diminta kepada Perpusnas

3. Memilih judul buku

4. Melakukan penandaan terbit dengan mengisi tanggal terbit dan tautan akses ketersediaan buku. 

  • tautan tersebut harus dapat diakses publik

  • tautan bersifat permanen

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2025.


4. Kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Selain menerbitkan buku, penerbit juga memiliki kewajiban untuk melakukan serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR).

Serah simpan dilakukan kepada:

  • Perpustakaan Nasional

  • Perpustakaan Provinsi

Serah simpan ini bertujuan untuk:

  • pelestarian hasil budaya bangsa

  • dokumentasi nasional terbitan Indonesia

  • pengembangan koleksi perpustakaan nasional

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


5. Ketentuan Pencantuman ISBN pada Buku

Penerbit juga wajib mencantumkan ISBN pada buku yang diterbitkan.

Buku Cetak

ISBN dicantumkan pada:

  • halaman balik halaman judul (verso)

  • barcode ISBN pada sampul belakang buku

Buku Elektronik

ISBN dicantumkan pada:

  • halaman pertama ebook

  • atau layar awal karya digital

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2025.


6. Larangan dalam Penggunaan ISBN

Penerima ISBN tidak diperbolehkan:

  • mengubah data bibliografis karya

  • mengalihkan ISBN kepada pihak lain

  • menggunakan ISBN yang tidak sesuai

  • menggunakan ISBN yang tidak terdaftar

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2025.


7. Sanksi Jika Tidak Memenuhi Kewajiban

Jika penerbit tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi berupa:

  1. Teguran tertulis
  2. Penghentian layanan ISBN

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 sampai Pasal 25 Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2025.

Daftar Isi
Loading...