Ketentuan Penerbitan Buku dan Kewajiban Serah Simpan
Ditulis pada 10 Mar 2026 01:32 | 1.109Artikel ini menjelaskan secara ringkas ketentuan penerbitan buku, kewajiban konfirmasi terbit, serta kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam yang perlu diketahui oleh penerbit.
1. Apa Itu ISBN
ISBN (International Standard Book Number) adalah nomor identitas unik yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu terbitan buku atau karya rekam.
ISBN diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada terbitan yang:
diterbitkan di Indonesia
disebarluaskan kepada masyarakat
dapat diakses oleh publik
Jenis karya yang dapat diberikan ISBN meliputi:
Karya Cetak
Buku
Bahan kartografi (misalnya peta)
Karya Rekam
Buku audio
Buku audio visual
Buku elektronik (ebook)
Bahan kartografi elektronik
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2025.
2. Ketentuan Setelah ISBN Diterbitkan
Setelah ISBN diterbitkan, penerbit memiliki kewajiban untuk menerbitkan buku dalam jangka waktu tertentu.
Buku Cetak
Buku cetak harus diterbitkan paling lambat 20 hari kerja setelah ISBN diterbitkan.
Buku Elektronik (Ebook)
Buku elektronik harus diterbitkan paling lambat 10 hari kerja setelah ISBN diterbitkan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2025.
Jika buku tidak diterbitkan dalam jangka waktu tersebut, penerbit dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kewajiban Konfirmasi Terbit
Setelah buku diterbitkan, penerbit wajib melakukan konfirmasi terbit melalui sistem layanan ISBN.
Konfirmasi ini dilakukan dengan cara:
1. Login ke akun layanan ISBN pada portal isbn.perpusnas.go.id
2. Membuka menu "Konfirmasi Terbit" yang akan memunculkan daftar ISBN yang telah diminta kepada Perpusnas
3. Memilih judul buku
4. Melakukan penandaan terbit dengan mengisi tanggal terbit dan tautan akses ketersediaan buku.
-
tautan tersebut harus dapat diakses publik
-
tautan bersifat permanen
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2025.
4. Kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Selain menerbitkan buku, penerbit juga memiliki kewajiban untuk melakukan serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR).
Serah simpan dilakukan kepada:
Perpustakaan Nasional
Perpustakaan Provinsi
Serah simpan ini bertujuan untuk:
pelestarian hasil budaya bangsa
dokumentasi nasional terbitan Indonesia
pengembangan koleksi perpustakaan nasional
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
5. Ketentuan Pencantuman ISBN pada Buku
Penerbit juga wajib mencantumkan ISBN pada buku yang diterbitkan.
Buku Cetak
ISBN dicantumkan pada:
-
halaman balik halaman judul (verso)
-
barcode ISBN pada sampul belakang buku
Buku Elektronik
ISBN dicantumkan pada:
-
halaman pertama ebook
-
atau layar awal karya digital
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2025.
6. Larangan dalam Penggunaan ISBN
Penerima ISBN tidak diperbolehkan:
-
mengubah data bibliografis karya
-
mengalihkan ISBN kepada pihak lain
-
menggunakan ISBN yang tidak sesuai
-
menggunakan ISBN yang tidak terdaftar
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2025.
7. Sanksi Jika Tidak Memenuhi Kewajiban
Jika penerbit tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran tertulis
- Penghentian layanan ISBN
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 sampai Pasal 25 Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2025.