Perpustakaan Nasional Layanan SSKCKR Bebas Biaya
SAKEDAP
Sistem AKses Elektronik Deposit Aman dan Praktis

Mengenal Serah Simpan: Mengapa Karya Anda Menjadi Bagian dari Memori Bangsa?

Ditulis pada 17 Oct 2025 11:54 | 173

Setiap karya yang diterbitkan di Indonesia, baik cetak maupun digital, memiliki nilai sejarah. Melalui mekanisme Serah Simpan (Legal Deposit), Anda berkontribusi langsung dalam melestarikan kekayaan intelektual bangsa untuk generasi mendatang. Pernahkah Anda membayangkan, bagaimana generasi Indonesia 100 tahun lagi mengetahui apa yang dipikirkan, dirasakan, dan diciptakan oleh masyarakat kita hari ini? Jawabannya ada pada "Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam" (SS KCKR). Sebagai garda terdepan literasi, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Perpustakaan Provinsi di seluruh Indonesia memiliki mandat negara untuk menghimpun, menyimpan, dan melestarikan setiap jengkal karya anak bangsa.

Apa Itu Serah Simpan (Legal Deposit)?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Serah Simpan adalah kewajiban hukum bagi setiap penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan contoh karya mereka kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.

Ini bukan sekadar aturan birokrasi. Ini adalah upaya strategis negara untuk menyelamatkan aset budaya bangsa dari ancaman kerusakan alam, keusangan teknologi, atau kehilangan sejarah.

Mengapa Ini Penting? (The "National Heritage" Philosophy)

Bayangkan sebuah perpustakaan raksasa yang tidak pernah membuang koleksinya. Itulah fungsi kami sebagai Perpustakaan Deposit.

  1. Memori Kolektif Bangsa: Karya Anda—baik itu novel, jurnal ilmiah, peta, film, atau musik—adalah puzzle penting dari identitas Indonesia. Tanpa serah simpan, ada bagian sejarah yang hilang.
  2. Manfaat bagi Penerbit: Karya yang diserahkan akan dicatat dalam Bibliografi Nasional Indonesia (BNI) dan Katalog Induk Nasional (KIN). Ini adalah sarana promosi gratis yang menjamin visibilitas karya Anda di mata peneliti dan pustakawan di seluruh dunia (sesuai amanat UU No. 43 Tahun 2007).
  3. Jaminan Pelestarian: Kami memiliki fasilitas penyimpanan standar internasional yang menjamin fisik dan data digital karya Anda bertahan melampaui usia penciptanya.

Payung Hukum

Seluruh prosedur yang kami jalankan berlandaskan pada regulasi yang kuat untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum:

  • UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  • PP No. 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018.
  • Peraturan Perpustakaan Nasional terkait standar pengelolaan dan pengawasan.

 

Pustakawan Menjawab (FAQ)

Q: Jika saya menyerahkan karya saya ke Perpustakaan Nasional, apakah Hak Cipta saya hilang atau beralih ke Pemerintah?

A: Sama sekali tidak. Penyerahan karya semata-mata untuk tujuan pelestarian dan pendidikan. Hak Cipta (Copyright) tetap sepenuhnya milik Anda sebagai penulis atau penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karya Anda justru akan tercatat secara abadi dalam database nasional.

Q: Buku saya dicetak terbatas (Print on Demand) atau indie. Apakah tetap wajib diserahkan?

A: Ya, tetap wajib. Definisi "Penerbit" dalam aturan mencakup perseorangan atau badan usaha yang menerbitkan karya untuk umum. Selama karya tersebut diperuntukkan bagi publik, karya itu adalah bagian dari jejak literasi bangsa yang berharga.

Q: Apakah Skripsi, Tesis, atau Disertasi saya wajib diserahkan ke Direktorat Deposit?

A: Untuk karya akhir mahasiswa (skripsi, tesis, disertasi), tidak wajib diserahkan melalui mekanisme Serah Simpan ini, kecuali jika karya tersebut diterbitkan menjadi buku untuk umum.

Daftar Isi
Loading...