Perpustakaan Nasional Layanan SSKCKR Bebas Biaya
SAKEDAP
Sistem AKses Elektronik Deposit Aman dan Praktis

Layanan Penerimaan KCKR melalui Unggah Mandiri

Ditulis pada 10 Mar 2026 02:13 | 253

Menjelaskan tata cara, aturan dan prosedur layanan penerimaan serah simpan KCKR melalui unggah mandiri

Pelayanan penerimaan karya rekam digital melalui unggah mandiri merupakan layanan yang memungkinkan pelaksana serah untuk menyerahkan karya rekam digital secara langsung melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Perpustakaan Nasional.

Melalui layanan ini, pelaksana serah dapat mengunggah karya rekam digital beserta metadata bibliografisnya melalui sistem SAKEDAP / Sistem Pendataan Satu Pintu, tanpa perlu mengirimkan media fisik. Layanan ini dapat digunakan untuk penyerahan berbagai jenis karya rekam digital, seperti buku elektronik, terbitan berkala elektronik, bahan kartografi digital, musik digital, film digital, dan bentuk karya digital lainnya.

Setelah karya diunggah, petugas pelayanan akan melakukan proses validasi terhadap kesesuaian metadata bibliografis dan kualitas berkas digital yang diserahkan. Apabila karya telah memenuhi ketentuan validasi, pelaksana serah dapat mengunduh bukti penerimaan koleksi serah simpan karya rekam digital melalui sistem dan bukti tersebut juga akan dikirimkan secara otomatis ke alamat surat elektronik pelaksana serah.

Catatan:
Layanan unggah mandiri tersedia selama 24 jam melalui sistem SAKEDAP, sehingga pelaksana serah dapat melakukan penyerahan karya rekam digital kapan saja secara daring.

Dasar Hukum
Pelaksanaan layanan serah simpan KCKR mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Serah Simpan KCKR
3. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam

Persyaratan Pelayanan
Pelaksana serah menyerahkan karya rekam digital dengan memenuhi ketentuan kuantitas dan kualitas sebagai berikut:
A. Kuantitas Karya :
Karya rekam digital yang diserahkan sebanyak 1 (satu) salinan setiap judul karya.
B. Kualitas Karya
Berkas digital yang diserahkan harus memenuhi ketentuan berikut:
  1. bukan merupakan hasil alih media
  2. format berkas mendukung penggunaan masa kini dan masa depan
  3. memiliki kualitas terbaik untuk kepentingan pelestarian
  4. dapat dioperasikan secara lintas platform
  5. tidak dilindungi Digital Rights Management (DRM) atau proteksi lainnya
  6. dapat diakses secara lengkap dari awal hingga akhir
  7. metadata bibliografis sesuai dengan berkas digital
  8. memiliki autentikasi dan integritas data
  9. bebas dari perangkat lunak berbahaya (malicious software)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
Pelayanan penerimaan karya rekam digital melalui unggah mandiri dilakukan melalui Sistem Pendataan Satu Pintu / SAKEDAP.
Tahapan layanan
1. Pelaksana serah login ke sistem menggunakan akun yang telah terdaftar.
2. Pelaksana serah memilih metode unggah karya.
3. Pelaksana serah mengunggah berkas karya digital beserta metadata bibliografis.
4. Pelaksana serah menentukan hak akses karya.
5. Pelaksana serah menyetujui syarat dan ketentuan penyerahan karya.
6. Pelaksana serah menekan tombol submit untuk mengirimkan karya.
7. Petugas pelayanan melakukan validasi terhadap:
    a. kesesuaian metadata bibliografis
    b. kualitas berkas digital
8. Apabila karya memenuhi ketentuan, bukti penerimaan dapat diunduh melalui sistem dan akan dikirimkan secara otomatis ke surat elektronik pelaksana serah.
9. Pelaksana serah dapat mengisi survei kualitas pelayanan melalui sistem.

Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu validasi dan penerbitan bukti penerimaan sebagai berikut:
1. Buku elektronik, terbitan berkala elektronik, dan bahan kartografi elektronik: maksimal 15 menit per judul
2. Musik digital, film digital, dan karya digital lainnya: sesuai dengan durasi karya

Biaya Pelayanan
Layanan penerimaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam melalui unggah mandiri tidak dikenakan biaya.

Produk Layanan
Produk yang dihasilkan dari layanan ini meliputi:
jasa pengelolaan koleksi serah simpan karya rekam digital
bukti penerimaan koleksi serah simpan karya rekam digital

Penanganan Aduan, Saran, dan Masukan
Pelaksana serah dapat menyampaikan aduan, saran, atau masukan melalui:
WhatsApp layanan 0813-1723-1823
Surat elektronik  infosakedap@perpusnas.go.id
Setiap aduan yang disampaikan harus disertai identitas pelapor.
Daftar Isi
Loading...