Perpustakaan Nasional Layanan SSKCKR Bebas Biaya
SAKEDAP
Sistem AKses Elektronik Deposit Aman dan Praktis

Layanan Penerimaan KCKR melalui Pengiriman

Ditulis pada 10 Mar 2026 02:04 | 240

Menjelaskan tata cara, aturan dan prosedur layanan penerimaan serah simpan KCKR melalui pengiriman (ekspedisi)

Layanan penerimaan karya cetak dan karya rekam melalui pengiriman merupakan layanan yang disediakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bagi pelaksana serah yang menyerahkan karya cetak atau karya rekam melalui jasa pengiriman.

Melalui layanan ini, pelaksana serah dapat mengirimkan karya yang telah diterbitkan atau dipublikasikan kepada unit kerja bidang deposit pada Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Karya yang dikirimkan akan diterima oleh petugas pelayanan untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi guna memastikan kesesuaian jumlah karya, kesesuaian judul, serta kualitas karya yang diserahkan. Apabila karya telah memenuhi ketentuan verifikasi, petugas pelayanan akan menerbitkan bukti penerimaan koleksi serah simpan yang dikirimkan kepada pelaksana serah melalui surat elektronik.

Dasar Hukum
Pelaksanaan layanan serah simpan KCKR mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Serah Simpan KCKR
3. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam

Persyaratan Pelayanan
Pelaksana serah menyerahkan karya sesuai ketentuan kuantitas dan kualitas sebagai berikut:
A. Kuantitas Karya :
Untuk Perpustakaan Nasional:
Karya Cetak: 2 eksemplar setiap judul
Karya Rekam Analog: 1 salinan setiap judul
Untuk Perpustakaan Provinsi:
Karya Cetak: 1 eksemplar setiap judul
Karya Rekam Analog: 1 salinan setiap judul 
B. Kualitas Karya
Karya Cetak
- kondisi fisik baik (tidak rusak atau berjamur)
- hasil cetakan jelas dan bukan fotokopi
- halaman lengkap dan tidak terbalik
- informasi judul sesuai dengan isi
Karya Rekam
- tidak rusak atau cacat
- merupakan versi asli yang dipublikasikan
- dapat diakses secara utuh
- bebas dari perangkat lunak berbahaya

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
Pelaksana serah dapat mengirimkan karya melalui jasa pengiriman dengan menyertakan surat pengantar dan mencantumkan keterangan “Pelaksanaan Kewajiban SS KCKR” pada paket kiriman.

Karya yang dikirimkan akan diterima oleh petugas pelayanan untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi guna memastikan kesesuaian jumlah karya, kesesuaian judul, serta kualitas karya yang diserahkan. Apabila karya telah memenuhi ketentuan verifikasi, petugas pelayanan akan menerbitkan bukti penerimaan koleksi serah simpan yang dikirimkan kepada pelaksana serah melalui surat elektronik.

Catatan:
Bagi pelaksana serah yang menggunakan aplikasi SAKEDAP, label pengiriman dapat dicetak langsung melalui fitur “Cetak Label” pada menu Pengiriman Fisik → Monitoring Pengiriman → tombol “Cetak Label”, sehingga pelaksana serah tidak perlu membuat surat pengantar secara manual.

Jangka Waktu Pelayanan
Verifikasi karya cetak melalui penyerahan langsung: maksimal 7 hari kerja setelah paket diterima.

Biaya Pelayanan
Layanan penerimaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam melalui Pengiriman tidak dikenakan biaya.

Produk Layanan
Produk yang dihasilkan dari layanan ini meliputi:
jasa pengelolaan koleksi serah simpan
bukti penerimaan karya cetak dan karya rekam

Penanganan Aduan, Saran, dan Masukan
Pelaksana serah dapat menyampaikan aduan, saran, atau masukan melalui:
WhatsApp layanan 0813-1723-1823
Surat elektronik  infosakedap@perpusnas.go.id
Setiap aduan yang disampaikan harus disertai identitas pelapor.
Daftar Isi
Loading...