Layanan Penerimaan Karya Rekam Digital melalui Interoperabilitas
Ditulis pada 10 Mar 2026 02:26 | 130Menjelaskan tata cara, aturan dan prosedur layanan penerimaan serah simpan KCKR melalui interoperabilitas
Layanan penerimaan karya rekam digital melalui interoperabilitas merupakan layanan yang memungkinkan pelaksana serah menyerahkan karya rekam digital secara otomatis melalui integrasi sistem antara repositori milik pelaksana serah dengan Sistem Pendataan Satu Pintu yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
Melalui mekanisme interoperabilitas ini, karya rekam digital yang tersimpan pada repositori pelaksana serah dapat terintegrasi dengan sistem Perpustakaan Nasional sehingga proses penyerahan karya dapat dilakukan secara lebih efisien, terstruktur, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan interoperabilitas dilakukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan teknis terhadap repositori pelaksana serah. Setelah integrasi sistem berhasil dilakukan, penyerahan karya rekam digital dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem yang telah terhubung.
Dasar Hukum
Pelaksanaan layanan serah simpan KCKR mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Serah Simpan KCKR
3. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam
Persyaratan Pelayanan
Pelaksana serah menyerahkan karya rekam digital dengan memenuhi ketentuan kuantitas dan kualitas sebagai berikut:
A. Kuantitas Karya :
Karya rekam digital yang diserahkan sebanyak 1 (satu) salinan setiap judul karya.
B. Kualitas Karya
Berkas digital yang diserahkan harus memenuhi ketentuan berikut:
- bukan merupakan hasil alih media
- format berkas mendukung penggunaan masa kini dan masa depan
- memiliki kualitas terbaik untuk kepentingan pelestarian
- dapat dioperasikan secara lintas platform
- tidak dilindungi Digital Rights Management (DRM) atau proteksi lainnya
- dapat diakses secara lengkap dari awal hingga akhir
- metadata bibliografis sesuai dengan berkas digital
- memiliki autentikasi dan integritas data
- bebas dari perangkat lunak berbahaya (malicious software)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
Pelayanan penerimaan karya rekam digital melalui interoperabilitas dilakukan melalui integrasi antara repositori pelaksana serah dengan Sistem Pendataan Satu Pintu / SAKEDAP.
Tahapan layanan
1. Pelaksana serah mengisi surat persetujuan interoperabilitas melalui sistem.
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen yang diajukan.
3. Petugas pelayanan menjadwalkan verifikasi teknis repositori.
4. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan repositori dan dokumentasi teknis API.
5. Apabila repositori memenuhi persyaratan, petugas melakukan implementasi interoperabilitas.
6. Petugas melakukan validasi karya rekam digital yang diintegrasikan melalui sistem.
7. Setelah proses integrasi selesai, pelaksana serah akan menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti pelaksanaan serah simpan.
Pelayanan interoperabilitas dapat diakses melalui sistem elektronik selama 24 jam, sedangkan proses verifikasi dan validasi dilakukan pada hari dan jam kerja.
Jangka Waktu Pelayanan
Proses verifikasi, validasi, dan penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) melalui interoperabilitas dilakukan paling lama 60 hari kerja.
Bagi pelaksana serah yang telah terhubung melalui interoperabilitas, BAST akan diterbitkan setiap tahun sebagai bukti serah simpan.
Biaya Pelayanan
Layanan penerimaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam melalui interoperabilitas tidak dikenakan biaya.
Produk Layanan
Produk yang dihasilkan dari layanan ini meliputi:
jasa pengelolaan koleksi serah simpan karya rekam digital
Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil interoperabilitas
Penanganan Aduan, Saran, dan Masukan
Pelaksana serah dapat menyampaikan aduan, saran, atau masukan melalui:
WhatsApp layanan 0813-1723-1823
Surat elektronik infosakedap@perpusnas.go.id
Setiap aduan yang disampaikan harus disertai identitas pelapor.